Jakarta– Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M, yakni rata-rata Rp49,8 juta untuk jamaah haji reguler. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah tadinya diusulkan sebesar Rp 69.193.733,60 menjadi Rp 49.812.700. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rincian dana tersebut.
“Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” ujar Menag Yaqut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
|Baca Juga: PLN Berhasil Kurangi Utang Triliunan Rupiah dalam Waktu 3 Tahun
Dia mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengefektifkan pengelolaan dana haji di tahun-tahun mendatang. Menurut Yaqut, diperlukan langkah progresif dari BPKH. Khususnya untuk memastikan nilai manfaat bisa terus berlanjut bagi 5 juta jemaah yang masih mengantri.
“Kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian kita bersama. Penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa mendatang. Ada antrean lebih 5 juta jemaah yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka,” kata dia.
Saat ini, kata Menag, kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp7,1 triliun. Beruntung, kata dia, BPKH punya saldo Rp15 triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 saat tidak ada penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut dia, pada 2022 neraca itu menutupi kenaikan pembayaran ke Masyair dan defisit lainnya hampir Rp 2 triliun. Hampir Rp 2 triliun juga akan ditarik dari saldo yang ada tahun ini.
“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama. BPKH harus lebih produktif. Jika skema defisit Rp2 triliun per tahun ini terus berjalan, saldo BPKH bisa habis dalam lima tahun ke depan,” ujar dia.
Ada dua bagian dari angka tersebut, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan masyarakat rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan manfaat untuk jamaah sebesar Rp40.237. 937 Rp (44,7 persen). Pada program ini, penggunaan dana total nilai manfaat finansial haji adalah sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Kesepakatan ini dicapai setelah beberapa kali pembahasan panjang oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M tentang biaya umroh yang diusulkan oleh pemerintah. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan proposal BPIH dengan rata-rata Rp98.893.909,11. Komposisi bipih Rp69.193.734,00 (70 persen) dan utilitas (optimalisasi) Rp29.700.175,11.
“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” kata Menag Yaqut.
Pingback: Ternyata Ini yang Dibahas Mereka, Prabowo Temui Jokowi di Istana - Media Bekasi