Connect with us

    Hi, what are you looking for?

    Politik

    12 Tahun Penjara Bharada E Jadi Pelaku Utama, Tak akan Direvisi

    Bharada E
    Bharada E

    Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diberikan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut selama 8 tahun penjara.

    Kemudian, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

    Sementara, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

    Sidang kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak akhir, seperti terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang tengah menunggu putusan hakim.

    Sidang demi sidang telah dilalui, Bharada E akan menjalani sidang pembacaaan tuntutan pekan depan, 19 Januari 2023.

    Mengenai tuntutan JPU kepada Bharada E, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sejumlah pernyataan.

    Berikut pernyataan Kejagung terkait tuntutan untuk Bharada E:

    1. Bharada E Dinilai Jadi Pelaku Utama

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, Bharada E adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

    Sehingga, menurut Kejagung, status Justice Collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya tak bisa didapatkan oleh Bharada E.

    2. Tuntutan Bharada E Disebut Sudah Tepat

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengungkapkan pihaknya tidak akan merevisi soal tuntutan kepada Bharada E.

    “Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi.”

    3. Soal Justice Collaborator Bharada E

    Kejagung telah mempertimbangkan soal status Justice Collaborator Bharada E.

    Fadil Zumhana mengklaim, pihaknya telah mengurangi tuntutan terhadap Bharada E karena pengajuan Justice Collaborator tersebut.

    “Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu.”

    “Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas,” jelasnya, Kamis.

    Sidang kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak akhir, seperti terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang tengah menunggu putusan hakim.

    Sidang demi sidang telah dilalui, Bharada E akan menjalani sidang pembacaaan tuntutan pekan depan, 19 Januari 2023.

    “Satu, yaitu dia bisa dipidana percobaan. Kedua, dia dapat pidana yang khusus. Ketiga, dia dipidana paling ringan di antara para pelaku,” ujar Edwin di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023).

    Merujuk pada undang-undang yang telah disebutkan, Edwin merasa bahwa seharusnya JPU dan Hakim tidak perlu lagi untuk mempertimbangkan.

     “Agar pelaku-pelaku lain dan pidana yang lain punya motivasi untuk bekerja sama untuk mengungkap perkara,” kata Edwin.

    Ia kemudian menyampaikan, bahwa pertimbangan putusan ini tidak hanya penting untuk sosok Richard Eliezer saja, tetapi akan berpengaruh juga untuk pelaku tindak pidana lainnya.

    “Jadi pentingnya putusan ini, bukan hanya untuk Bharada E, bukan hanya untuk pengungkapan perkara pembunuhan Yosua, tetapi juga untuk pelajaran dan juga motivasi dan stimulus untuk pelaku tindak pidana lainnya untuk bekerja sama,” jelasnya.

    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Latest

    Sticky Post

    Olahraga telah menjadi bagian penting dari kehidupan kita, tidak hanya sebagai hiburan tetapi juga sebagai sumber inspirasi dan semangat kompetisi. Di Indonesia, minat terhadap...

    Menteri Perdagangan Akan Menandatangani Revisi Peraturan Perdagangan: Perubahan Menuju Kemajuan Ekonomi Menteri Perdagangan Akan Menandatangani Revisi Peraturan Perdagangan: Perubahan Menuju Kemajuan Ekonomi

    Viral

    Dalam upaya untuk menghadapi perubahan dinamis dalam perdagangan global dan memajukan perekonomian nasional, Menteri Perdagangan Indonesia siap untuk menandatangani revisi peraturan perdagangan yang akan...

    Kecelakaan Mengerikan: Dua Kendaraan Terbalik di Tol Jakarta-Tangerang Kecelakaan Mengerikan: Dua Kendaraan Terbalik di Tol Jakarta-Tangerang

    Uncategorized

    Lalu lintas yang padat dan jalan tol yang ramai seringkali menjadi tempat kejadian kecelakaan yang serius. Baru-baru ini, sebuah insiden mengerikan terjadi di jalan...

    Prabowo Lebih Baik Tak Terima Ganjar Sebagai Cawapres Prabowo Lebih Baik Tak Terima Ganjar Sebagai Cawapres

    Sticky Post

    Pemilihan presiden di Indonesia selalu menjadi peristiwa politik yang penuh tantangan dan dinamika. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah siapa yang akan menjadi...

    Uncategorized

    Dunia politik Indonesia baru-baru ini menjadi pusat perhatian publik ketika Giring Ganesha, anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bersama dengan pengurus PSI, melakukan kunjungan ke...

    Sticky Post

    Anda bisa mengolahnya menjadi berbagai hidangan yang sederhana namun nikmat untuk makan siang. Media Bekasi Berikut adalah 10 resep ayam sederhana dan enak yang...

    You May Also Like

    Politik

    Jakarta – Rapat pendapat atau RDP Komisi VII DPR RI yang berlangsung dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko di Gedung DPR RI, pada...

    Politik

    Jakarta – Bakal calon presiden dari Partai NasDem, PKS dan Demokrat, Anies Baswedan kini tengah ramai kembali diterpa isu tak sedap. Pasalnya kali ini terkait utang...

    Politik

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dikabarkan telah memberikan informasi resmi terkait pihaknya yang telah melantik 21 orang pegawai baru yang akan ditempatkan di...

    Kesehatan

    Jakarta – Setelah sebelumnya dikabarkan mengidap penyakit serius diabetes melitus (DM) yang diketahui telah menyebabkan kakinya bahkan harus diamputasi. Saat ini Suti Karno pemeran Mpok Atun di...

    Copyright © 2023 Media Bekasi | Portal Berita dan Informasi Terkini Seputar Indonesia