Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diberikan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut selama 8 tahun penjara.
Kemudian, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak akhir, seperti terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang tengah menunggu putusan hakim.
Sidang demi sidang telah dilalui, Bharada E akan menjalani sidang pembacaaan tuntutan pekan depan, 19 Januari 2023.
Mengenai tuntutan JPU kepada Bharada E, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sejumlah pernyataan.
Berikut pernyataan Kejagung terkait tuntutan untuk Bharada E:
1. Bharada E Dinilai Jadi Pelaku Utama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, Bharada E adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J.
Sehingga, menurut Kejagung, status Justice Collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya tak bisa didapatkan oleh Bharada E.
2. Tuntutan Bharada E Disebut Sudah Tepat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengungkapkan pihaknya tidak akan merevisi soal tuntutan kepada Bharada E.
“Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi.”
3. Soal Justice Collaborator Bharada E
Kejagung telah mempertimbangkan soal status Justice Collaborator Bharada E.
Fadil Zumhana mengklaim, pihaknya telah mengurangi tuntutan terhadap Bharada E karena pengajuan Justice Collaborator tersebut.
“Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu.”
“Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas,” jelasnya, Kamis.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak akhir, seperti terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang tengah menunggu putusan hakim.
Sidang demi sidang telah dilalui, Bharada E akan menjalani sidang pembacaaan tuntutan pekan depan, 19 Januari 2023.
“Satu, yaitu dia bisa dipidana percobaan. Kedua, dia dapat pidana yang khusus. Ketiga, dia dipidana paling ringan di antara para pelaku,” ujar Edwin di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023).
Merujuk pada undang-undang yang telah disebutkan, Edwin merasa bahwa seharusnya JPU dan Hakim tidak perlu lagi untuk mempertimbangkan.
“Agar pelaku-pelaku lain dan pidana yang lain punya motivasi untuk bekerja sama untuk mengungkap perkara,” kata Edwin.
Ia kemudian menyampaikan, bahwa pertimbangan putusan ini tidak hanya penting untuk sosok Richard Eliezer saja, tetapi akan berpengaruh juga untuk pelaku tindak pidana lainnya.
“Jadi pentingnya putusan ini, bukan hanya untuk Bharada E, bukan hanya untuk pengungkapan perkara pembunuhan Yosua, tetapi juga untuk pelajaran dan juga motivasi dan stimulus untuk pelaku tindak pidana lainnya untuk bekerja sama,” jelasnya.
You must be logged in to post a comment Login