Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dikabarkan telah memberikan informasi resmi terkait pihaknya yang telah melantik 21 orang pegawai baru yang akan ditempatkan di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Selain itu dalam hal ini mereka juga dikabarkan bergabung di KPK sebagai penyidik dan penyelidik.
Disamping itu Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak juga telah mengatakan penambahan personil itu karena diharapkan akan meningkatkan kapasitas organisasi khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Pegawai yang dilantik hari ini yakni 10 orang Penyelidik penugasan eksternal, terdiri dari 7 orang dari Polri dan 3 orang dari BPKP, 3 orang Penyelidik internal dari PNS KPK, dan 8 orang Penyidik eksternal dari Polri,” tuturnya pada saat prosesi pelantikan di Aula Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023) lalu.
Selain itu Johanis juga menyebut jika merujuk pada Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dapat mengangkat penyelidik dan penyidik dari sumber eksternal maupun internal KPK.
Saat ini diketahui sebanyak 21 orang yang telah resmi dilantik itu sebelumnya telah menjalani pendidikan dan pelatihan pembentukan Penyelidik dan Penyidik pada 28 November hingga 9 Desember 2022.
“Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Penyelidik dan Penyidik KPK,” ujar Johanis menuturkan.
Selain itu, Pimpinan KPK telah menetapkan Arah dan Kebijakan KPK tahun 2023. Khususnya di Bidang Penindakan dan eksekusi, dimana salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui empat faktor.
“Penanganan perkara melalui case building; Penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU; Penyelesaian tunggakan kasus dan perkara; Pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara,” jelasnya kemudian menambahkan.
Disamping itu dalam kesempatan yang sama ia juga tampak berharap 21 pegawai barunya itu nantinya, bisa melaksanakan arah kebijakan Pimpinan tahun 2023, yaitu penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional.
“Yang tidak hanya memenjarakan para koruptor, tapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian Negara,” tegasnya lagi kemudian.
Disisi lain tak lupa Johanis juga turut menyampaikan soal pentingnya menjaga integritas sebagai Penyidik dan Penyelidik KPK.
“Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya,” pungkasnya lagi kemudian mengakhiri.
Pingback: Charlie Hebdo Kembali Buat Kontroversi, Kali Ini Tentang Gempa Turki - Media Bekasi