Jakarta– Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengatakan wajib pajak orang pribadi tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) meskipun belum melakukan verifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun disarankan untuk melakukan rekonsiliasi dari NPWP ke NIK terlebih dahulu.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor, menjelaskan wajib pajak dapat dengan nyaman menggunakan semua layanan yang ada di website djponline.pajak.go.id.
“Kami mengimbau lebih baik validasi dulu sampai Desember 2023 untuk mendapatkan kemudahan pelayanan,” ujar dia di akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis, 9 Februari 2023.
|Baca Juga: Craco, Kota Mati di Italia Sebagai Tujuan Wisata
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan NIK. Pertama, bagi yang sudah memiliki NPWP, harus sah dan sah secara hukum tergolong dewasa dan penghasilannya melebihi penghasilan bebas pajak (PTKP).
Sedangkan bagi yang belum memiliki NPWP atau ingin membuat baru bisa tetap mendaftar hingga 31 Desember 2023. Kategori lainnya, seperti Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia atau WNA karena tidak memiliki nomor NIK dapat memiliki NPWP dengan ditambahkan angka 0 di depannya.
“Sehingga dia akan menjadi 16 digit (NPWP biasa 15 digit), ini untuk orang pribadi yang bukan penduduk,” ucap Neilmaldrin.
Selain itu, untuk wajib pajak badan (perusahaan) atau instansi pemerintah, juga memiliki NPWP yang sama dengan status orang pribadi yang bukan penduduk, ditambahkan angka 0 di depan. Lainnya, ada juga kategori dengan NPWP ganda, yang terdaftar di beberapa lokasi.
“Kalau yang seperti ini kami menyarankan untuk bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP salah satunya,” tutur dia.
Menurut Neilmaldrin, validasi NIK saat ini masih dilakukan secara bertahap untuk pemadanan atau update data. DJP bukan berarti tidak melakukan validasi langsung antara NPWP dan NIK, tapi dia beruar, yang mengetahui data adalah para wajib pajak, sehingga harus dilakukan secara mandiri.
“Sebetulnya enggak susah juga, cukup masuk ke situs pajak.go.id. Kemudian bisa menginput NIK-nya. Untuk WP yang belum pernah mengakses atau ada kendala bisa menghubungi petugas DJP di kantor pajak terdekat atau bisa mengirimkan email dan juga bisa menghubungi kring pajak di 1500200. Kita bantu,” pungkas Neilmaldrin.
Pingback: Wajib Cek Kampas Rem Mobil Setiap Jarak Tempuh Segini - Media Bekasi